TASIKMALAYA - Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus menguak fakta mengejutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mencatat kerugian negara dalam kasus ini semakin membengkak, melonjak dari Rp 16 miliar menjadi Rp 19, 3 miliar. Angka ini sungguh memilukan, mengingat betapa pentingnya pupuk subsidi ini bagi para petani kita.
Seiring dengan membengkaknya kerugian negara, jumlah tersangka dalam kasus ini pun bertambah menjadi lima orang. Dua nama baru yang kini duduk di kursi pesakitan adalah AS, yang merupakan pemilik CV MMS periode 2016-2024, dan LF, admin sekaligus petugas lapangan dari CV GBS. Penambahan tersangka ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan praktik korupsi ini.
"Benar, kami kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini. Penetapan AS dan LF dilakukan berdasarkan surat nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, kepada Wartawan, Jumat (23/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS dan LF langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. "Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, " imbuh Jimmy. Penahanan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Dalam konstruksi kasus ini, AS diduga kuat menggunakan perusahaannya sebagai alat untuk melancarkan aksi korupsi. Sementara itu, LF berperan merancang skenario di lapangan agar penyaluran pupuk menyimpang dari aturan yang berlaku. Ini menunjukkan adanya perencanaan matang di balik tindak pidana ini.
"Tersangka AS menikmati keuntungan dari hasil korupsi ini. Sedangkan LF bersama pemilik CV GBS berperan menyusun skema agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa diselewengkan, " tegas Jimmy. Sungguh menyakitkan mendengar bagaimana keuntungan pribadi diraih dengan mengorbankan kesejahteraan para petani.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan bahwa hingga kini total lima tersangka telah ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lain, yaitu ES, AH, dan EN, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (15/1). Ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menuntaskan kasus ini.
"Ketiga tersangka awal sudah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan persidangan. Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, " jelas Niko. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan hukum adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Niko menekankan, kasus ini menjadi prioritas utama karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, khususnya para petani. "Ini komitmen kami mendukung pemberantasan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Para tersangka menyalahgunakan pupuk subsidi dengan mengirimnya ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bukan kepada petani yang berhak, " pungkasnya. Sikap tegas ini penting demi keadilan bagi para petani yang selama ini menjadi korban. (PERS)

Updates.